30.4 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Politik Pasca Putusan MK, KPU Buteng Segera Plenokan Samahuddin-Lantau

Pasca Putusan MK, KPU Buteng Segera Plenokan Samahuddin-Lantau

59
Gedung_MK_Pilkada_sidang

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Tengah (Buteng) yang diajukan oleh lembaga pemantau pemilu asal Kendari (Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring).

Gedung_MK_Pilkada_sidangKomisioner KPU Buteng Amir mengatakan putusan MK tersebut telah diterima dan siap ditindaklanjuti. Dalam waktu 3×24 jam usai putusan MK, KPU wajib melaksanakan pleno penetapan pasangan calon bupati Buteng terpilih Samahuddin dan Lantau.

BACA JUGA :  Anggota DPD Yusran Silondae Pantau Pelaksanaan Pilkada Sultra

“Putusan MK hari ini bersifat mengikat dan tidak ada lagi hukum di atas hukum, sudah final. Tadi salinan putusan MK sudah ada, besok pagi insya Allah seluruh komisioner KPU sudah ada di Buteng,” kata Amir via telepon selulernya di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Baca Juga : Sidang Dismissal Segera Digelar MK, KPU Buteng Optimis Menang

Pleno penetapan direncanakan pada Kamis, 7 April mendatang di Kantor KPU Buteng. Kata Amir, saat ini staf sekretariat sudah mulai mempersiapkan terkait pleno mulai dari gedung, undangan, dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  PKS Segera Kawal Pengimplementasian Visi-Misi Kampanye ADP-Sul

Usai pleno penetapan, nantinya KPU akan menyerahkan dokumen pleno ke DPRD untuk diparipurnakan. Proses selanjutnya ada di pemerintah daerah, gubernur, dan terakhir di Kementrian Dalam Negeri, hingga akhirnya pelantikan pasangan bupati. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati