Kemenkumham Sultra Selidiki Penyebab Kematian Napi Narkoba di Lapas Kolaka

Ketgam: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Tenggara, Haji Muslim.
Muslim

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Tenggara akan menyelidiki penyebab kematian satu warga binaan kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2B Kabupaten Kolaka. Walau jasad napi tersebut telah diambil keluarga, namun Kemenkumham akan tetap mendalami kasus ini.

Ketgam: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM provinsi Sulawesi Tenggara, Haji Muslim.
Muslim

Kepala Divisi Lembaga Pemsyarakatan Kemenkumham Sultra H. Muslim mengaku kasus ini memang baru sampai di telinganya. Tetapi atas informasi masyarakat, dirinya akan mendalami kasus tersebut. Kata dia, apapun penyebab kematian napi tetap menjadi tanggung jawab mereka.

“Saya juga baru tahu. Tapi katanya sudah diambil keluarganya. Namun tetap kita akan periksa dan kami akan meminta laporan awal dulu dari anggota Rutan Kolaka,” kata Muslimin dihubungi Rabu (12/4/2017) pagi.

Sebelumnya, Senin lalu di Kantor DPRD Sultra, di hadapan jurnalis, H. Muslim sempat menghubungi Kepala Rutan Klas 2B Kolaka. Rutan Kolaka juga tidak menampik hal ini. Mereka berjanji akan mengirim laporan di Kemenkumham Sultra. H. Muslim mengaku, atas komunikasinya dengan anggota rutan di Kolaka, pihaknya menemukan napi narkotika meninggal karena sakit.

“Tapi kalau informasinya awalnya napi itu meminta izin untuk berobat lantas tidak diizinkan kan lain ceritanya. Artinya jika dalam keadaan darurat, napi harus diberikan keleluasaan untuk berobat. Tetapi untuk di Kolaka kami masih akan periksa lagi apakah sesuai laporan masuk atau tidak, tapi katanya memang karena sakit,” jelasnya.

Untuk diketahui, napi yang meninggal dalam Rutan Klas 2B Kolaka adalah tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, bernama Irwan. Pria ini dinyatakan meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya dan tidak mendapatkan perawatan medis. Sampai saat ini kasus tersebut masih didalami oleh Kemenkumham Sultra. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati