ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meski telah menetapkan LI dan HA sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Alat Peraga Edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) PAUD dilingkup Dinas Pendidikan Kota Bau-bau. Namun hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), belum mampu menuntaskan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah berupaya mendapatkan keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).
“Kemarin kita sudah bersurat sebanyak dua kali, untuk meminta ahli dua orang. Tapi sampai sekarang belum memenuhi undangan jaksa,” ungkapnya, Selasa (18/4/2017).
Hal itu pun, lanjutnya, membuat proses penyelidikan kasus tersebut tidak dapat di lanjutkan, lantaran keterangan ahli sangat di butuhkan dalam proses kelanjutan kasus korupsi yang di duga merugikan negara senilai Rp 300 juta.
“Keterangan ahli ini sangat penting, karena dari keterangan ahli ini kita bisa mengetahui pokok perkara yang sebenarnya,” ujarnya.
(Berita Terkait : Dugaan Korupsi APE Paud Baubau, Jaksa Kesulitan Temukan Barang Bukti Arsip Proposal)
Meski demikan, pihaknya pun akan tetap berusaha untuk mendapatkan keterangan ahli. Rencananya pekan depan, Jaksa akan kembali bersurat untuk meminta ahli dari Kemendikbud. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose