ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017. Sebelumnya telah digelar sidang pemeriksaan saksi dari berbagai pihak, termasuk pihak termohon (KPU Bombana).
Calon Bupati Bombana (pemohon) Kasra Jaru Munara mengatakan berdasarkan pengamatan serangkaian sidang, pihaknya optimis MK akan memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 TPS sesuai isi gugatan.
“53 TPS itu tersebar di beberapa kecamatan. Diantaranya tentang adanya 23 kotak suara tidak tersegel di Poleang Timur, ada 24 kotak dibuka dan digabung-gabungkan di Poleang Utara. Lalu, ada rekomendasi Panwas untuk PSU beberapa TPS Poleang Tenggara, Rarowatu, Rarowatu Utara, dan Lantari Jaya,” ujar Kasra via telepon seluler di Jakarta, Rabu (19/4/2017).
Dengan adanya bukti-bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi, MK diyakini akan memberikan keputusan yang benar-benar mempertimbangkan keadilan. Kasra mengaku siap legowo terkait apapun bentuk putusan MK yang dipastikan akan keluar pada Mei 2017 mendatang.
(Baca Juga : Sidang Gugatan Pilkada Bombana, Lima Saksi Berikan Keterangan Soal Pemilih Ganda)
Adanya gugatan tersebut bukan berarti tidak menerima kekalahan. Ia mengaku mengajukan gugatan karena memang menemukan adanya sejumlah pelanggaran sehingga jalan yang harus ditempuh adalah upaya hukum untuk mencari keadilan.
“MK memang pintu terakhir. Kalau misalnya nanti ada PSU dan kemudian ada penghitungan lagi. Nanti kan tergantung lagi penyelenggaraan PSU itu bagaimana. Belajar dari kasus Muna (sengketa Pilkada Muna 2015) bisa terjadi dua kali PSU,” ujar Kasra. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati