24.7 C
Kendari
Rabu, 01 April 2026
iklan zonasultra
Beranda Daerah Kendari Mahasiswa Berdemo Tuntut KPK Tangkap Nur Alam

Mahasiswa Berdemo Tuntut KPK Tangkap Nur Alam

72
DEMO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kendari, Selasa (25/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
DEMO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kendari, Selasa (25/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
DEMO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kendari, Selasa (25/4/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (AMPH-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kendari. Mereka menuntut agar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam segera ditahan.

BACA JUGA :  Polda Didesak Percepat Gelar Perkara Kasus Penyerobotan Lahan di Konkep

Selain berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri, aksi bertajuk tangkap Nur Alam ini berlanjut di depan Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sultra. Dalam aksinya mahasiswa meminta kepada DPRD segera mendesak presiden untuk memerintahkan KPK menangkap gubernur yang berstatus tersangka tersebut.

BACA JUGA :  Kesal SPBU di Lasolo Layani Pengisian BBM Tanpa Izin, Warga Sandera Mobil

“Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa dibiarkan saja. Nur Alam harus segera ditangkap. Tidk ada alasan, Nur Alam harus ditahan. Tangkap, tangkap, tangkap,” ujar dalah satu peserta aksi dalam orasinya, Selasa (25/4/2017) siang.

Pantauan zonasultra.id, setelah 15 menit berorasi di depan Kantor DPRD, pendemo dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian dan Satpol-PP. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose