Rekonstruksi, Mantan Kades Asolu Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

REKONSTRUKSI - Tersangka Hasanuddin alias Saenuddin saat memperagakan adegan 17. di adegan ini tersangka memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban DL, Rabu (26/4/2017). (RESTU/ZONASULTRA.COM)

REKONSTRUKSI - Tersangka Hasanuddin alias Saenuddin  saat memperagakan adegan 17. di adegan ini tersangka memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban DL, Rabu (26/4/2017). (RESTU/ZONASULTRA.COM) REKONSTRUKSI – Tersangka Hasanuddin alias Saenuddin saat memperagakan adegan 17. di adegan ini tersangka memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban DL, Rabu (26/4/2017). (RESTU/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Hasanuddin alias Saenuddin (53) mantan Kepala Desa Asolu, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana pelecahan seksual terhadap korban berinisial DL yang diketahui masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Dalam rekonstruksi kejadian, pria yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terlihat memperagakan 30 adegan yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan korban. Di beberapa adegan Saenuddin memperlihatkan adegan saat meraba tubuh korban.

Meski bukan kelurga, dalam rekon itu tersangka memerankan adegan saat dirinya rela menunggu korban di sekolahnya selama dua hari berturut-turut serta kerap memberikan uang yang jumlahnya bervariasi, mulai Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu dengab maksud yang tidak jelas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe AKP Idham Syukri menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan keterangan korban dengan adegan-adegan guna kepentingan pembuktian.

“Ini kita lakukan untuk melengkapi berkas. Ada 30 adegan yang diperagakan, berdasarkan hasil BAP. Kalau saksinya ada lima yang kita hadirkan saat rekon ini,” kata Idham usai rekon di halaman Mapolres Konawe, Rabu (26/4/2017)

Rekon ini lanjutnya, juga untuk membuktikan jika tersangka benar telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang saat ini dikenakan kepada tersangka.

Di tempat yang sama, tersangka Saenuddin membantah jika dirinya telah melakukan tindak pidana asusila seperti yang telah diperagakannya. Meski mengakui kerap memberikan uang kepada korban dan menjemputnya di ekolah, dirinya tidak mengakui jika dia memiliki niat bejat seperti yang disangkakan.

“Ini anak sudah seperti keluarga saya, beberapa adegan tadi itu tidak benar, kalau memberikan uang memang sering termasuk adegan menunggunya di sekolah, tapi itu ketika saya kebetulan lewat saja,” ujar Saenuddin.

Pantauan awak Zonasultra.com di lapangan, meski telah resmi menyadang status tersangka, Saenuddin tidak ditahan dengan dalil ada surat keterangan sakit dari dokter. (B)

 

Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini