Putusan Banding Kasus Pilkada Busel, PT Kendari Sama Vonis PN Pasarwajo

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Upaya pengajuan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas kasus pelanggaran kampanye Pilkada Buton Selatan (Busel) telah selesai digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari, beberapa waktu lalu. Putusan PT Kendari ketika itu tidak berpengaruh terhadap terdakwa Muhammad Faisal.

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

Vonis yang dijatuhkan PT Kendari sama dengan vonis Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo yakni menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan terhadap calon Bupati Busel tersebut dengan masa percobaan dua bulan. Ini menandakan, Muhammad Faisal terbukti bersalah atau sengaja melanggar Pasal 187 ayat 1 UU No 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 8 Tahun 2015 selanjutnya diubah lagi menjadi UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kendati demikian, Muhammad Faisal tidak perlu menjalani penjara selama satu bulan, terkecuali bila mana melakukan lagi suatu tindak pidana sebelum masa percobaan dua bulan berakhir. Selain itu juga dirinya dikenakan denda Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 10 hari.

Baca Juga : Kuasa Hukum Faisal – Hasniwati Minta PSU Pilkada Busel Ke Hakim MK

“Putusannya PN Pasarwajo sangat menguatkan. Disebabkan pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan dua bulan, dengan denda sebesar 500 ribu rupiah subsider 10 hari kurungan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ardiansyah, melalui Kasi Pidum, Hamrullah, di ruang kerjanya, Rabu (26/4/2017).

Putusan PT Kendari tersebut adalah putusan terakhir yang bersifat mengikat. Upaya hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini tidak bisa lagi dilakukan baik oleh JPU maupun dari pihak terdakwa.

Untuk diketahui, atas putusan tersebut tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan JPU maupun terdakwa. Putusan itu wajib harus diterima karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (C)

 

Reporter : Suparman Nanang
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini