ZONASULTRA.COM, KENDARI – Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nampaknya tidak dihiraukan oleh sejumlah PNS yang ada di daerah itu. Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan dua oknum PNS disana terlibat dalam politik praktis.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yudi Krisnandi mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Bawaslu, guna membahas dugaan pelanggaran oknum PNS. Pihaknya saat ini memerlukan laporan tertulis dan bukti faktual yang otentik, sehingga pihaknya tidak perlu lagi memeriksa dan melakukan investigasi
“Kami sudah berkoordinasi kepada Bawaslu agar semua temuan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara agar segera di berikan kepada kementrian untuk pemberian sanksi,” jelas Yudi dalam lawatanya selama dua hari Kota Kendari.
Jika terbukti Yudi melanjutkan, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan saknsi, kepada oknum PNS yang terlibat politik praktis. Sanksi tersebut bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan pemberian tunjangan sampai pemberhentian dari jabatanya.
“Bisa diberhentikan secara tidak hormat, namun hal itu tergantung pada tingkat kesalahannya. Kami sudah membaca dari berita, tapi yang kami tunggukan laporan resmi dari bawaslu atau panwaslu setempat” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS di Konawe Selatan, berinisial RE dan AH, pada awal Desember 2015 lalu, sebelum hari pencoblosan. Keduanya kedapatan mengerahkan massa untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam bentuk pertemuan dengan sejumlah guru yang ada di kecamatan Palangga.
Penulis : Randi
Editor : Tahir Ose