SOSIALISASI UU ASN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zainal Arifin saat memaparkan materi peningkatan disiplin dan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dihadapan puluhan (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, di salah satu hotel di Kendari, Jumat (5/5/2017). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diminta untuk meningkatkan disiplin kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Zainal Arifin saat menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi undang-undang ASN di salah satu hotel di Kendari, Jumat (5/5/2017). Menurutnya, semua ASN harus paham tugas pokok fungsi masing-masing, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Seorang ASN, lanjut Zainal, harus memiliki disiplin kerja, disiplin waktu, dan disiplin administrasi. ASN juga dituntut kreativitas dan inovasi. Jangan hanya datang, duduk sambil menunggu jam pulang.
Baca Juga : 46 Hari Bolos, ASN Lingkup Pemkot Kendari Bisa Dipecat
“ASN harus terus meningkatkan disiplin dan meningkatkan kinerjanya. Sejak awal kita harus faham apa tupoksi dan tugas kita, serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dibandingkan pribadi maupun golongan,” ungkapnya.
Para ASN juga harus menjadi birokrat yang melayani dan mengabdi sepenuh hati, menjaga kode etik profesi, dan berpedoman pada sumpah jabatan.
Ia juga menambahkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh ASN sebagai pelayan masyarakat, diantaranya memperbaiki proses pelayanan publik dan organisasi secara berkelanjutan.
Baca Juga : Pemkot Kendari Sosialisasikan UU ASN
Sebab menurutnya, kinerja yang tinggi hanya bisa dilakukan melalui pembaharuan atau inovasi. Untuk itu, ia meminta ASN di lingkungan Pemkot Kendari siap berinovasi dan tidak akan berhenti dalam melakukan inovasi-inovasi di Kota Kendari, karena inovasi itu tidak ada batasnya. (B)
Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki