RAPAT KOORDINASI – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Eko Subowo saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Tahun 2017 yang diadakan di The Sultan Hotel, Rabu (10/5/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar jajaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) fokus membenahi program pelayanan masyarakat di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Apalagi usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak lalu sering menimbulkan perselisihan di masyarakat tidak terlepas aparatur sipil negara (ASN).
Sudah menjadi tugas ASN untuk memberikan pelayanan kepada publik terlepas siapapun kepala daerahnya. “Siapapun pimpinannya, pelayanan publik harus tetap jalan,” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Eko Subowo usai Rakornas Sosialisasi Kebijakan Ditjen Bina Adwil dalam rangka memperkuat sinergi Kemendagri dengan daerah di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Menurutnya, birokrasi diibaratkan sebuah mesin yang harus terus bergerak. Oleh sebab itu Eko menegaskan para pegawai di tataran pemerintah harus bekerja secara profesional tanpa terlibat urusan politik.
ASN di daerah, termasuk di dalamnya sekretaris daerah, kepala dinas atau kepala badan merupakan jabatan fungsi karena adanya pengangkatan dari instansi pemerintahan. “ASN tak boleh terpengaruh dalam urusan-urusan politik. Apalagi menganggu kinerjanya. Mereka harus tetap fokus dalam melayani masyarakat,” imbuh Eko.
Kemendagri secara fokus dan konsisten telah mendorong percepatan dan peningkatan kualitas layanan perizinan dan non-perizinan di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Melalui program penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) prima dan Pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan (PATEN) diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan.
Saat ini PTSP telah terbentuk di 34 provinsi serta 497 kabupaten/kota. Sedangkan PATEN telah diimplementasikan pada 2.098 kecamatan di 187 kabupaten/kota.
Mendagri memerintahkan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota untuk mempercepat pendelegasian kewenangannya ke PTSP dan PATEN. Mereka juga wajib memastikan kedua lembaga ini memberikan kemudahan pelayanan.
“Layanan perizinan dan non perizinan yang tentunya perlu didukung oleh kesiapan sarana, prasarana, standar pelayanan serta sumber daya aparatur yang profesional,” tutup Dirjen Bina Adwil Kemendagri ini. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati