ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktip yang dikakukan sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Konawe.
Ketua PGK Konawe Sigit Tosepu mengaku telah resmi melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sebab kasus tersebut telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terus dibiarkan. Bayangkan saja, untuk menutupi perbuatan mereka dari BPK pada saat audit, mereka kemudian meminta semua Kepala Sekolah (Kepsek) untuk menandatangani SPJ fiktip,” kata Sigit kepada awak Zonasultra.com di Polres Konawe, Jumat (19/5/2017)
Kata dia, berdasarkan data dan pengakuan beberapa Kepsek diketahui jika dana pemeliharaan sekolah tahun anggaran 2016 sebanyak Rp 12 juta rupiah per sekolah, mulai dari tingka SD, SMP, dan SMA se-Konawe.
Meski anggaran pemeliharaan itu tak pernah cair, Sigit melanjutkan para kepsek ini dipaksa untuk menandatangani SPJ agar perbuatan mereka tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Berita Terkait : Sejumlah Kepsek di Konawe Dipaksa Tandatangani Kwitansi Fiktif)
“Kami akan terus mengawal kasus ini karena ini menyangkut fasilitas dimana anak-anak kita, adik-adik kita menimba ilmu pengetahuan. Kami berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Zonasultra.com di lapangan, sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Konawe dipaksa untuk menandatangani SPJ fiktif dengan maksud membodohi BPK saat audit. para kepsek yang belum mau disebutkan namanya mengaku siap memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian. (B)
Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati