Polda Sultra Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Bersama Pohon Ganjanya

120
Polda Sultra Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Bersama Pohon Ganjanya

Polda Sultra Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Bersama Pohon GanjanyaGANJA – Barang bukti yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berupa satu pohon ganja setinggi kurang lebih setengah meter, satu paket ganja seberat satu kilo gram, serta ratusan biji ganja yang diduga sebagai bibit yang akan ditanam. (Foto Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Keduanya adalah NU bin AR, dan WS alias AE. Kedua tersangka berprofesi sebagai pekerja swasta.

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Sumarto mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah mendapat laporan, kemudian diamankanlah NU bin AR di BTN Bumi Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Senin, 22 Mei 2017 lalu.

BACA JUGA :  Pencari Ikan di Mubar Meninggal Dunia Tersetrum Alat Sendiri

Dari tangan NU bin AR diamankan satu paket sabu di saku celananya. Barang tersebut diakui didapatkan dari rekannya, WS alias AE. “Setelah dilakukan pengembangan, kemudian kita mengamankan lagi satu tersangka baru, yakni WS alias AE,” kata Sumarto di Dit Resnarkoba Polda Sultra, Senin (29/52017) pagi.

WS diamankan di rumahnya, Graha Mandiri Permai, Blok C, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puwatu sehari setelah diamankannya NU bin AR. Di kediaman WS ditemukan satu paket ganja seberat satu kilo gram. Saat dilakukan penggeledahan, di sekitar rumah WS ditemukan satu pohon ganja setinggi kurang lebih setengah meter.

BACA JUGA :  Kasus Pemerasan Tukang Demo, Polisi Lepas Dua Teman Sawal

“Selain tanaman ganja, anggota juga mengamankan ratusan biji ganja yang diduga sebagai bibit yang akan ditanam,” tambah Sumarto.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polda Sultra beserta barang bukti yang ditemukan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup, dan denda Rp 10 miliar. (A)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati