ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) aman dari gugatan ke Mahkama Konstitusi.
Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel akan melanjutkan tahapan rapat pleno menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan Arsalim.
“Batas waktu untuk menggugat di MK, 24 jam setelah rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, untuk pendaftaran gugatan dimulai 18 Desember hingga Minggu 20 Desember 2015 tepatnya pukul 00.00 tidak ada satupun gugatan yang dimasukan,” kata Ketua Divisi Hukum KPUD Konsel, Sutamin Rembasa, yang ditemui dikantornya Senin siang.
Dia mengatakan, dengan tidak adanya gugatan dari Paslon bupati dan wakil bupati Konawe Selatan, baik itu di KPU RI maupun di MK maka, pihaknya akan mengelar rapat pleno penetapan Paslon Bupati terpilih.
“Dari beberapa surat gugatan di KPU RI dan MK, tidak ada gugatan dari Paslon Konawe Selatan
Ia menambahkan, jika ada paslon yang akan menggugat, maka hal itu tidak berlaku lagi karena batas waktu gugatan sudah ditutup.
“Sampai tadi malam, kita menunggu pukul 00.00 wita untuk konsel namun tidak ada satupun laporan gugatan ke MK yang ada itu hanya kabupaten lain,” jelasnya.
Untuk diketahui, hasil pleno rekapitulasi masing-masing paslon di Konsel yakni nomor urut satu sebanyak 40.186 pemilih atau 26,75 persen, nomor urut dua sebanyak 46.204 pemilih atau 30,74 persen, nomor urut tiga sebanyak 57.099 jiwa ata 38,01 persen dan nomor urut empat sebanyak 6.723 jiwa atau 4,48 persen.
Penulis : Efan
Editor : Tahir Ose