ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Djabal Nur, divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Selasa (13/6/2017).
Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Irmawati Abidin mengatakan, jika terdakwa secara terbukti bersalah, atas kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu.
“Maka dengan ini kami putuskan terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan penjara, subsider satu bulan penjara. Dan denda Rp 50 juta,” ujarnya.
(Berita Terkait : Kasus Korupsi KPU Konsel, Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Ketua KPU Konsel Sebut Tak Ada Kerugian Negara)
Meski demikian, terdakwa tidak dijatuhi pidana uang pengganti oleh majelis hakim. Menurut Irmawati Abidin, hal itu dilakukan karena terdakwa secara kooperatif telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 54 juta.
Tidak hanya itu, putusan yang diberikan oleh majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Namun Irmawati menjelaskan jika putusan itu diambil, karena terdakwa dinilai telah melakukan tindakan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Karena yang bersangkutan kooperatif dan tidak pernah dihukum. Tidak pernah mempersulit jalannya sidang, dan selama ini tidak pernah ada masalah,” ungkapnya.
(Berita Terkait : Saksi Ahli BPKP Sultra Sebut Komisioner KPU Konsel Salahi Prosedur Pengadaan Sewa Kendaraan Rental)
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Abdul Rahman mengatakan, jika pihaknya tidak setuju dengan putusan majelis hakim yang dilayangkan ke kliennya.
“Intinya saya secara pribadi sebagai Penasehat Hukum terdakwa, tidak terima atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Karena pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tuturnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose