Permintaan penurunan ini mengacu pada rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (hearing) komisi II DPRD Kota Kendari, bersama Dinas Pendapatan dan Asset Daerah Kota Kendari bersama pedagang di Kendari
Permintaan penurunan ini mengacu pada rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (hearing) komisi II DPRD Kota Kendari, bersama Dinas Pendapatan dan Asset Daerah Kota Kendari bersama pedagang di Kendari Beach, Rabu (4/2/2015)siang.
Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Kendari meminta harga sewa lost diturunkan menjadi Rp.380 ribu per bulannya.
“Rekomendasi kami dari DPRD Kota Kendari, agar Pemkot meninjau kembali harga sewa lost tersebut. Sebab harga Rp.500 ribu per bulan sangatlah besar kenaikannya,” kata ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Subhan.
Menurutnya, kenaikan tarif yang hampir mencapai 300 persen sangatlah membebani pedagang.
Anggota komisi II, Syamsuddin Rahim mengatakan jika dikaji dari Perda Retribusi ada tiga aspek yag dilihat. Aspek pertama, penetapan retribusi dikaji dari segi NJOP, kedua dari segi struktur bangunan permanen maupun non permanen.
“Dua aspek ini jika kita kaji tarif Rp 500 ribu perbulan ini terlampau besar. Hitung saja jika dikaji aspek kedua berarti hitung-hitungannya Rp. 500 ribu x 24 meter x 30 hari berarti jumlah yang harus dibayarkan pedagang hanya Rp. 360 ribu,” ujarnya.
Untuk itu tukas Legislator asal PAN ini, penurunan harga sewa lost ini mesti dilakukan.
Menyikapi hal ini, Kabid Wilayah I Dispenda dan Asset Kota Kendari, Maman Firmansyah menerangkan, rekomendasi dari DPRD Kota Kendari ini akan kembali dibahas kembali.
“Untuk rekomendasi dari DPRDKota Kendari ini akan kami koordinasikan kembali dengan pimpinan kami,” ujarnya.(Rasman)