23.5 C
Kendari
Kamis, 17 September 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Soal Kasasi Aswad Sulaiman, Pengadilan Negeri Kendari Tunggu Putusan MA

Soal Kasasi Aswad Sulaiman, Pengadilan Negeri Kendari Tunggu Putusan MA

93
Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi
Usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Konut Langsung Dicekal
Ilustrasi

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, masih menunggu putusan Mahkama Agung (MA) atas kasasi vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman.

Humas Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, Klik mengungkapkan, jika saat ini berkas tersebut telah diterima oleh Mahkama Agung. Namun demikian pihaknya belum dapat memastikan, kapan MA akan memutuskan kasasi tersebut.

BACA JUGA :  Pentingnya Fidusia Ketika Masyarakat Ajukan Kredit di Perusahaan Finance

“Hasilnya kita belum tau, karena itu putusan MA. Nanti kalau memori kasasinya sudah di telaah di sana, baru bisa keluar hasilnya dan dikirim ke kita,” ujarnya.

Berita Terkait : Jaksa Serahkan Berkas Kasasi Aswad Sulaiman ke Pengadilan

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menyerahkan berkas memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman, ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, pada Jumat (28/4/2017) lalu.

BACA JUGA :  Oknum Panitera di PN Kendari Ditangkap Terkait Sabu

Pihak pengadilan sendiri juga telah mengirim memori kasasi tersebut ke Mahkama Agung (MA), pada Selasa (30/5/2017) lalu. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose