Ilustrasi
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari, menunggu putusan Mahkama Agung (MA) atas kasasi vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman.
Humas Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari Klik, mengungkapkan, jika saat ini berkas tersebut telah diterima oleh Mahkama Agung. Namun demikian pihaknya belum dapat memastikan, kapan MA akan memutuskan kasasi tersebut.
“Hasilnya kita belum tau, karena itu putusan MA. Nanti kalau memori kasasinya sudah di telaa disana, baru bisa keluar hasilnya dan dikirim ke kita,” ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah menyerahkan berkas memori kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 Aswad Sulaiman, ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Kendari, pada Jumat (28/4/2017) lalu.
Pihak pengadilan sendiri juga telah mengirim memori kasasi tersebut ke Mahkama Agung (MA), pada Selasa (30/5/2017) lalu. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose