ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Marwan Arifin mengaku mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel Suparjo, dalam kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif, melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2016 lalu, yang telah menjerat lima orang komisioner KPU Konsel.
Menurut Marwan, pihaknya mempertimbangkan terkait dengan fakta persidangan yang menyebutkan adanya keterlibatan Suparjo dalam kasus tersebut.
“Kita akan pertimbangan itu, dan masih mengumpulkan alat bukti. Tentunya dengan adanya fakta di persidangan, kita pasti akan mempertimbangkan itu,” ujar Marwan Arifin, Selasa (4/7/2017).
Selain Suparjo, dalam fakta persidangan lima terdakwa mantan komisioner KPU Konsel Djabal Nur, Aswan, Yusran, Sutamin, dan Nuzul Qodri juga menyebutkan. Adanya keterlibatan dua pejabat lainnya, yakni I Gusti Ngurarai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Jawaludin selaku Bendahara KPU Konsel.
(Berita Terkait : Dua Komisioner KPU Konsel Dituntut 22 Bulan Penjara)
Sebelumnya mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Djabal Nur, divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Selasa (13/6/2017).
Selain itu, dua mantan komisioner KPU Konsel yakni Nuzul Qodri dan Aswan divonis satu tahun dua bulan kurungan penjara serta denda masing-masing senilai Rp 50 juta. Sementara dua komisioner lainnya yakni Yusran dan Sutamin Rembasa dalam waktu dekat akan menjalani sidang putusan di PN kelas IIA Kendari. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose