SIDANG – Sidang laporan PSU Bombana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (11/7/2017) dengan agenda laporan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bombana di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PSU Bombana digelar sesuai perintah MK setelah adanya keberatan yang disampaikan tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Kasra-Man Arfa atas pembukaan kotak suara yang dianggap tidak sesuai aturan dan mekanisme sehingga dianggap tidak sah. PSU Bombana sendiri dilaksanakan pada 7 Juni, 1 TPS di Desa Lamoare ditunda dan dilaksanakan pada 10 Juni. 6 TPS yang sukses dilaksanakan oleh KPU Bombana yakni TPS 2 Tahi Ite, TPS 1 Hukaea, TPS 1 Lantari, TPS 1 Larete, dan TPS 2 Marampuka, dan TPS 1 Lemo.
“Sampai pelaksanaan pungut hitung 7 Juni Yang Mulia, tidak ada permasalahan yang berarti,” kata kuasa hukum termohon, Afiruddin Matara, SH saat membacakan laporan dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat.
Pihaknya juga melaporkan adanya keberatan pelanggaran yang terjadi di lapangan, namun tidak bisa ditindaklanjuti lantaran deskripsi laporan tersebut tidak jelas. Terkait adanya laporan politik money, KPU tidak mempunyai wewenang untuk tersebut.
Baca Juga : KPU Bombana Tunggu Putusan MK Terkait Hasil PSU Bombana
“KPU Bombana tidak bisa memberikan bantahan atau klarifikasi, andaikan ini terjadi hal ini bukan menjadi kewenangan KPU,” pungkasnya.
Sementara, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai laporan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Bombana, mencatat kejadian khusus dan pelanggaran saat diselenggarakan PSU. Menurut Panwaslu Bombana, di TPS 1 Desa Lamoare pelaksanaan PSU tertunda pukul 09.00 karena saksi mandat pasangan nomor 1 telah menyerahkan kepada KPPS kemudian meninggalkan TPS.
Atas dasar tersebut, KPPS tidak melanjutkan proses pemungutan suara, sekitar pukul 09. 30 tim supervisi Bawaslu menjelaskan bahwa tanpa dihadiri salah satu paslon jika KPPS/PPS telah menghubungi saksi atau paslon dan telah memberi batas waktu 30 menit namun tidak dihadiri oleh saksi maka proses pengutan suara di TPS bisa tetap dilanjutkan.
“Atas penjelasan tersebut ketua KPPS 1 Desa Lamoare tidak akan melanjutkan proses PSU karena takut hal itu akan menajdi alasan PSU kembali di TPS 1,” ungkap anggota Panwaslih Bombana, Darma saat menyampaikan laporan kepada majelis hakim konstitusi.
Baca Juga : Cerita PSU Bombana, Dari Polemik NPHD Hingga Tudingan Dana Siluman PSU di APBD
Usai mendengarkan laporan KPUD dan Panwaslih Bombana, majelis hakim kemudian mendengarkan laporan baik pihak terkait yakni pasangan Johan-Tafdil dan pemohon pasangan Kasra-Man Arfa. Selanjutnya, Hakim Anwar Usman mengesahkan alat bukti yang telah disampaikan masing-masing pihak, dan sidang selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut.
“Untuk sidang selanjutnya para pihak menugggu panggilan dari kepaniteraan MK kapan sidang akan dilaksanakan,” tutup Anwar didampingi oleh hakim Suhartoyo, I dewa Gede Palguna, Mannahan MP Sitompul, Maria Farida Indrati, Aswanto dan Saldi Isra. (B)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki