Cabuli Adik Ipar, Pemuda di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

Cabuli Adik Ipar, Pemuda di Kolaka Ditangkap Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Malang benar nasib DN (11), bocah asal Desa Lawaki Jaya Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak iparnya AR (23).

Cabuli Adik Ipar, Pemuda di Kolaka Ditangkap Polisi
Ilustrasi

AR sendiri merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) di Kolaka Utara itu, diamankan oleh petugas kepolisian pada Kamis 13 Juli 2017.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tolala Ipda Rahman membenarkan pencabulan AR. AR kata Rahman saat ini sudah ditahan. Menurut Rahman, AR dibekuk atas laporan kakak korban yang juga isteri AR, yang melaporkanya atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap saudarinya.

BACA JUGA :  Alasan Sakit, Sidang Korupsi Bantuan Perumahan Kolut Ditunda

“ Saat ini polisi sudah mengamankan pelaku di Polsek Batu Putih untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita titip di kantor polisi Batu Putih, karena polsek Tolala belum ada ruang tahanan,” tandasnya

Dari laporan kakak korban, AR diduga melakukan tindakan bejatnya di rumah pelaku di Desa Lawaki Jaya pada Rabu malam 12 Juli 2017. DN yang masih berstatus murid SD itu diketahui memang tinggal di rumah AR. Korban saat itu tertidur diruang televisi. Saat itulah korban yang juga sedang berada di ruang televisi sedang menonton, melancarkan aksi mesumnya.

BACA JUGA :  Kasus yang Menyebut Data Covid-19 di Kolut Palsu Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

“Si pelaku lancarkan aksinya saat korban tidur d di depan TV bersama kedua adiknya. Korban yang akhirnya tersadar pun menjerit dan membangunkan seisi rumah,” terang Rahman, mengurai kronologis pencabulan AR.

Atas perbuatan itu, lanjut Rahman, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Rusman Edogawa
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini