Imigrasi Wakatobi Sarankan Calon TKI Gunakan Agen Penyalur Tenaga Kerja Resmi

Uhirizalun, petugas Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi
Uhirizalun

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kantor Imigrasi kelas III, kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau agar para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri menggunakan agen penyaluran tenaga kerja yang resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Wakatobi Saroha Manullang mengatakan, masyarakat harus mewaspadai semua agen penyaluran TKI yang tidak resmi karena masalah yang kerap menimpa para TKI diluar negeri karena mereka disalurkan oleh agen-agen yang tidak resmi.

“Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi sulit ditangani ketika TKI itu sudah memasuki wilayah perbatasan karena pemerintah tidak memiliki wewenang lebih jika hal itu terjadi,” ungkap Saroha Manulang di Wangi-Wangi, Sabtu (15/7/2017).

Menurutnya, saat ini banyak warga Wakatobi yang bermohon pembuatan passport untuk bekerja ke luar negeri terutama Malaysia. Sehingga besar harapan agar pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi dapat bekerja sama dengan pihak terkait dalam hal ini yang menangani tenaga kerja.

Uhirizalun, petugas Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi
Uhirizalun

“Banyak warga Wakatobi saat ini mengurus passport untuk bekerja di luar negeri. Kami berharap bahwa Pemkab Wakatobi dapat bekerja sama dengan PPTKIS / PJTKI resmi untuk didaftarkan di instansi terkait sehingga calon TKI dari Wakatobi mendapatkan kemudahan dan perlindungan,” harapnya.

Sementara itu, Uhirizalun, petugas Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi mengatakan penekanan Kepala Kantor Imigrasi Wakatobi itu dalam rangka melakukan upaya penguatan guna mencegah makin maraknya permasalahan TKI di luar negeri

Baca Juga : Kantor Imigrasi Wakatobi Buka Pelayanan Simponi

“Hal ini juga sebagai tindak lanjut dikeluarkannya surat edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural. TKI Nonprosedural ialah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke luar negeri melalui prosedur penempatan TKI yang tidak benar,” kata Uhirizalun.

Untuk menjadi TKI yang aman lanjut Uhirizalun, harus mendaftarkan diri sebagai calon TKI kepada pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS) atau Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang terdaftar di Disnaker Kabupaten / Kota dan telah bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) sehingga warga mendapat perlindungan.

Dia menjelaskan, kerugian TKI nonprocedural atau ilegal yakni mudah ditipu oleh sponsor yang menjanjikan pekerjaan dengan melarikan uang setoran. Lalu tidak aman karena tidak adanya jaminan perlindungan di negara penempatan.

Tak hanya itu, TKI ilegal sering diperlakukan tidak manusiawi dari penampungan sampai ke luar negeri. Gaji sangat rendah bahkan tidak dibayar, dibatasi hak dan kewajibannya oleh majikan, selalu cemas karena khawatir akan razia aparat keamanan negara setempat (Deportasi), serta tidak ada jaminan kesehatan, musibah, kecelakaan dan kematian. (B)

 

Reporter : Duriani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini