Nelayan Asal Tomia Diduga Tewas Tersambar Petir

446
Nelayan Asal Tomia Diduga Tewas Tersambar Petir
Identitas Korban - Kartu asuransi, kartu nelayan, serta kartu tanda penduduk asal Tomia yang diduga tewas disambar petir pada Jumat, (2/2/2018). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Seorang nelayan bernama La Masahiri berasal dari desa Kollo Soha, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga meninggal karena disambar petir saat melaut pada Jumat (2/2/2018).

Oktawinus - Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wakatobi
Oktawinus

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Wakatobi, Oktawinus menjelaskan informasi tersebut dirinya terima dari kordinator nelayan di pulau Tomia.

“Informasinya almarhum melaut di sekitar karang pasir Tomia menurut info almarhum disambar petir,”jelasnya dikonfirmasi via Whatsappnya, Senin (5/2/2018).

BACA JUGA :  Atlet Wakatobi Peraih Medali di Porprov Terima Bonus

Setelah menerima laporan kejadian itu, lanjut Oktawinus, pihaknya telah mengarahkan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DKP dan seluruh pihak di pulau Tomia untuk membantu serta menindaklanjuti asuransi nelayan, karena korban adalah Peserta asuransi nelayan yang terdaftar di DKP Kabupaten Wakatobi.

“Almarhum tercatat memiliki kartu asuransi nelayan, kewajiban kami membantu pihak keluarga korban untuk mendapatkan klaim asuransi Nelayan. Karena tim yang menangani sudah kami arahkan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemda Wakatobi Bakal Sosialisasi Perda Baca Tulis Alquran di Safari Ramadan

Untuk besaran klaim asuransi yang akan diterima pihak keluarga korban, ia menyebutkan jika pihak Jasa Indonesia (Jasindo) yang bakal menghitungnya.

“Akan dihitung klaim asuransinya oleh pihak Jasindo. Besar santunan memiliki perhitungan sendiri Unur, sebab kecelakaan/kematian dan sebagainya. Besarnya paling rendah Rp 20 juta, paling tinggi Rp 200 juta,” tukasnya. (A)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki