KPU Sultra Nonaktifkan Permanen Mantan Ketua KPU Konsel

Calon Kada di 3 Daerah Pilkada Segera Jalani Pelantikan
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Senin (17/7/2017) menerima keterangan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari bahwa mantan Ketua KPU Konawe Selatan (Konsel) Jabal Nur tidak mengajukan banding atas vonis yang diterima.

Calon Kada di 3 Daerah Pilkada Segera Jalani Pelantikan
Hidayatullah

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan dengan adanya pemberitahuan tersebut maka Selasa (18/7/2017) besok akan melakukan rapat penetapan pemberhentian permanen Jabal Nur. Selain itu, pengganti antar waktu (PAW) Jabal Nur akan langsung diproses.

Berita Terkait : Dua Mantan Komisioner KPU Konsel Divonis 15 Bulan Penjara

“Untuk pa Sutamin Rembasa dan Yusran kita masih menunggu keterangan resmi dari pengadilan Tipikor yang sudah memvonis mereka bersalah pada 11 Juli kemarin, 1,3 tahun (kurungan) kalau saya tidak salah,” ujar Dayat sapaan Hidayatullah di kantornya, Senin (17/7/2017).

Jika sampai tujuh hari setelah vonis keluar belum ada keterangan resmi maka KPU akan bersurat kepada Pengadilan Tipikor apakah Sutamin dan Yusran melakukan banding atau ada pihak yang banding. Misalnya kalau bukan terdakwa maka bisa saja jaksa penuntut yang melakukan banding.

Jika tidak melakukan banding, maka Sutamin dan Yusran akan segera dinonaktifkan permenen setelah sebelumnya hanya dinonaktifkan sementara. Setelah itu akan diproses PAW kedua komisioner KPU tersebut.

Berita Terkait : KPU Sultra Lantik Satu Komisioner KPU Kendari dan Dua KPU Konsel

Dari lima komisioner KPU Konsel yang mengalami masalah hukum, dua komisioner yang sudah dinonaktifkan permanen adalah Aswan dan Nuzul Qodri. PAW keduanya yakni Muh. Syafaruddin dan Ashadi Cahayadi sudah dilantik KPU Sultra hari ini.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat lima komisioner KPU Konsel berawal dari kasus sewa mobil atau rental yang diduga fiktif. Sejak pertengahan Maret 2016 pengusutan kasus ini sudah dimulai jaksa, kecurigaan itu berawal saat para komisioner buru-buru mengembalikan uang ke Bendahara KPU Konsel masing masing sebesar Rp 54 juta, pada 8 Maret 2016 lalu. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini