Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus PDAM Baubau Pekan Depan

208
Ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air melalui Perusahaan Daerah air munum (PDAM) di Kecamatan Betoambari Kota Baubau Tahun 2010 lalu.

Ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) dan Humas, Janes Mamangkey mengungkapkan, jika saat ini pihaknya tengah mempersiapkan ekspos untuk selanjutnya melakukan penetapan tersangka dalam kasus itu.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Desa Fiktif di Konawe, Polisi Tunggu Audit BPKP

“Insya Allah pekan depan kita sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tapi kita persiapan untuk ekspos dulu,” jelasnya, Rabu (19/7/2017).

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam kasus dugaan korupsi dengan anggaran mencapai Rp 5 miliar itu, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Universitas Haluoleo (UHO). Selain itu, dari hasil audit pihak Kejati Sultra juga di temukan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 milliar.

BACA JUGA :  Kejari Wangi-Wangi Garap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

“Kalau audit sebenarnya itu dari BPKP Sultra, dari fakta semua dana itu di gunakan tapi tidak ada item yang bermanfaat. Ada eberapa item yang tidak bisa di gunakan sama sekali, misalnya kabel, pipa, genset dan pondasi,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose