Kami sudah menerima surat edaran dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri), yang didalamnya mengatakan bahwa keberadaan LSM Gafatar ini tidak dibenarkan atau tidak dilegalkan, ungkap Barito, Jum’at(6/2/2
Kami sudah menerima surat edaran dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri), yang didalamnya mengatakan bahwa keberadaan LSM Gafatar ini tidak dibenarkan atau tidak dilegalkan, ungkap Barito, Jum’at(6/2/2015).
Kapalres Barito juga meminta kepada pemerintah setempat melalui Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) untuk tidak memberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada organisasi yang tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai rasul Allah yang terakhir.
Walaupun dalam surat tersebut tidak dijelaskan ormas ini sesat atau tidak, tetapi yang terjadi di beberapa wilayah seperti Konawe Utara, mereka membawa ajaran yang menyimpang, katanya.
Bupati Konawe, Kerry Syaiful Konggoasa, mengaku akan segera membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Desa (Kades), untuk tidak pernah memberikan izin kepada ormas sesat itu, bahkan Kerry juga meminta kepada kepolisian dan TNI yang ada di Konawe untuk menjaga dan memonitoring segala aktifitas ormas Gafatar ini.
Saya juga sudah mendegar tentang LSM ini, yang mengakui Ahmad Musadek sebagai nabi, jadi itu saja sudah sesat. Segera saya membuat surat edaran, agar para kepala desa atau camat, tidak memberikan izin kalau LSM ini hendak masuk diwilayahnya, papar Kerry. (Restu)