ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 Provinsi Sultra Tahun Anggaran (T.A) 2016, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Sebelum adanya persetujuan tersebut, pembahasan Raperda APBD 2016 telah diawali dengan penjelasan Gubernur Sultra pada Rapat Paripurna DPRD 26 November 2015 lalu. Ini kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi dewan yang kemudian mendapat jawaban gubernur dan dilanjutkan rapat gabungan komisi DPRD dengan pihak pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Catatan Dewan
Dalam persetujuan Raperda APBD Sultra 2016, Senin (30/11/2015), tentunya dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah provinsi (Pemprov). Juru bicara gabungan komisi Abdul Malik Silondae mengatakan, DPRD melalui rapat gabungan komisi merekomendasikan beberapa hal kepada pemda.
Ke depan, Gubernur Sultra harus menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada DPRD paling lambat pertengahan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Selain itu kata Legislator PDIP ini, gubernur juga harus menyampaikan Rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua Juli tahun anggaran berjalan 2016.
”Kepala daerah menyampaikan raperda tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Malik di Gedung Paripurna DPRD Sultra, ketika membacakan laporan hasil pembahasan rapat gabungan komisi DPRD Sultra dengan pemda atas raperda tentang APBD Sultra 2016.
Mengenai Rancangan KUA Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD harus disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus 2016. Kata malik, gubernur menyampaikan raperda tentang perubahan APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua September tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Malik juga mengatakan, mengenai pertanggungjawaban, gubernur harus menyampaikan pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran 2016 berakhir. Kemudian laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Rapat gabungan komisi itu juga menyepakati agar pembangunan dan pemeliharaan pelabuhan penyeberangan menjadi prioritas untuk tahun – tahun berikutnya. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas juga harus terus dilengkapi fasilitasnya serta meningkatkan pelayanan dan kenyamanannya.
”Kepada dinas pekerjaan umum (PU) agar betul – betul memperhatikan masalah Irigasi. Kepada dinas pertanian, dinas perkebunan serta dinas terkait lainnya agar kebutuhan pupuk dan bibit bagi petani dapat dipenuhi. Serta pengalokasian anggaran ke masing – masing kabupaten atau kota agar adil dan proporsional,” kata Malik .
Pendapat Fraksi-Fraksi
Sementara itu, juru bicara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sultra Akalim mengatakan, fraksi – fraksi dewan berkeyakinan bahwa hasil-hasil pembahasan yang berkembang dalam rapat gabungan komisi telah melahirkan sekian ide dan gagasan cerdas sebagai masukan berharga dalam menampilkan postur APBD 2016 secara lebih baik dan paripurna.
Curah gagasan dan ide, serta perdebatan selama dalam masa pembahasan diyakini telah mengakomodasi dan mengharmonisasi berbagai sudut pandang yang dapat menyempurnakan materi dan muatan dalam Raperda APBD T.A. 2016. Olehnya kata legislator Nasdem ini, sebagai suatu ijtihad bersama, yang lahir dari olah pikir yang matang dan berdasar pada ketentuan perundang-undangan maka yakinlah bahwa performa APBD yang telah dibahas merupakan konsensus politik anggaran yang perlu dikawal secara baik.
Fraksi –fraksi dewan mengharapkan, selain agenda dan isu-isu lokal agar tampilan program dan kegiatan pada APBD T.A. 2016 dapat mensikronisasi pada agenda dan isu-isu nasional sesuai potensi daerah. Hal demikian mutlak adanya karena APBD dirancang sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk kurun waktu 1 tahun anggaran sesuai RPJM Daerah. Selanjutnya, suatu RKPD berpedoman pada RKP yang dikembangkan sesuai RPJM Nasional.
” Akhirnya, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi – Fraksi DPRD Sultra berpendapat bahwa Raperda APBD 2016 dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dengan ketentuan penetapan APBD 2016 dilakukan setelah dilaksanakannya evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Selain itu penetapan APBD 2016 dilakukan dengan memperhatikan kesepakatan-kesepakatan terhadap hasil pembahasan dalam rapat gabungan komisi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD,” kata Akalim. (Advertorial)