ASUSILA – Seorang guru mengaji di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MR diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap santrinya sendiri, Selasa (1/8/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI– Seorang guru mengaji di Jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MR diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap santrinya sendiri. MR diduga berbuat cabul dengan cara membasuh dubur atau kemaluan korbannya yang masih berusia enam tahun setelah buang air kecil.
Kepada Zonasultra.com, ayah tiga anak ini mengaku telah melakukan tindakan tidak terpujinya itu sebanyak tiga kali. “Saya khilaf. Saya sangat menyesal telah melakukan itu. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatan saya,” tutur MR di Polsek Poasia, Selasa (1/8/2017).
MR sudah tujuh tahun menekuni aktivitasnya sebagai guru ngaji. Ia menjalankan aktivitasnya itu di rumahnya sendiri. Saat ini MR mempunyai 20 orang santri. Meskipun banyak santri perempuan, MR mengaku melakukan perbuatannya itu hanya kepada satu orang saja.
“Saya lakukan itu di luar WC. Setelah dia (korban) buang air kecil. Saya kasi sabun baru saya bantu dia menggosok. Kadang dia bilang perih, karena saya bersihkan pakai sabun cuci,” jelas MR.
MR sekarang telah mendekam di sel tahanan Polsek Poasia. Kapolsek Poasia, Kompol Haeruddin mengatakan, tersangka diamankan pada Minggu (30/7/2017) lalu. Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban pada 25 Juli 2017 lalu.
Dijelaskan Haeruddin, korban awalnya menceritakan hal yang dialaminya itu kepada rekannya. Kemudian temannya melanjutkan kepada orang tua korban. Mendengar hal itu, orang tua korban melapor ke Polsek Poasia.
Visum terhadap korban juga telah dilakukan. Namun sampai saat ini, hasil visumnya belum juga keluar.
“Saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan. Korbannya ini kan di bawah umur, jadi kemungkinan terlapor terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Haeruddin. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati