BPJS KETENAGAKERJAAN– Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora (empat dari kanan) bersama Direktur Kepatuhan Bank Sultra La Utu (ujung kiri), Direktur Umum Bank Sultra Hayati Hasan (jilbab hijau) serta staf BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (4/8/2017). (Foto Istimewa)
ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Bank Sultra berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora saat melakukan kunjungan ke Bank Sultra mengatakan kunjungan itu selain menjalin kerjasama, pihaknga juga ingin memberikan edukasi kepada seluruh Kantor Cabang (Kacab) Bank Sultra yang berjumlah 70 kantor di Sultra.
“Dalam waktu dekat ini kami bersama Bank Sultra akan mengumpulkan perwakilan dari 70 Kantor itu lalu menggelar kegiatan edukasi berbentuk seminar,” ungkap Sudirman, Jumat (4/8/2017).
Kegiatan ini disambut baik oleh management Bank Sultra yakni Direktur Kepatuhan La Utu dan Direktur Umum Hayati Hasan.
La Utu mengatakan dengan adanya kegiatan tersebut seluruh karyawan dan karyawati yang ada di setiap Kacab Bank Sultra dapat lebih maksimal dalam memberikan edukasi kepada seluruh mitra kerjasama Bank Sultra seperti para pelakau Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
“Bank Sultra Siap bersinergi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepesertaan dan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” Kata La Utu.
Selain itu dengan adanya pertemuan tersebut diharapkan kedepan tingkat kesadaran dari para pekerja selain pelaku UMKM Bank Sultra termasuk pula Bantuan Stimulan Perumahan Budaya (BSPS), pemberian KUR dan KPR sehingga sadar akan penting jaminan sosial ketenagakerjaan itu serta siap menjadi peserta.
Untuk diketahui, BPJS ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja se- Indonesia termasuk Sultra.
Mulai dari program JKK dan JKM yang merupakan bentuk asuransi kepada pekerja dalam memberikan perlindungan dari kecelakaan kerja yang manfaat pengobatannya tanpa batas atau unlimited dan memberikan santuan kepada ahli waris pekerja yang mengalami resiko meninggal dunia.
Serta untuk program JHT dan JP merupakan program yang sifatnya tabungan untuk para pekerja yang di mana dana tersebut akan di kembangkan secara terus menerus dan pada saatnya nanti para pekerja dapat mengambil dana tersebut beserta hasil pengembangannya. (B)
Reporter Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose