Polisi Tunggu Persetujuan Gubernur Untuk Tahan Wakil Ketua DPRD Muna

Ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Arwin Kadaka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi percetakan sawah Kabupaten Muna tahun 2012.

Ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Saat ini pihak penyidik Polda Sultra sedang menunggu surat dari gubernur untuk melakukan penahanan terhadap Arwin

“Surat ke gubernur itu sudah kita layangkan. Sekarang tinggal menunggu jawabannya saja,” kata Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh di ruangannya, Selasa (8/8/2017).

Sembari menunggu surat dari pihak gubernur, Arwin dikenakan wajib lapor.

Berkas perkara kasus ini tinggal menunggu keterangan dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Provinsi Sultra untuk dikembalikan lagi ke pihak kejaksaan. “Kendalanya sekarang, ahli BPKP sudah pindah ke Jakarta. Namun kita sudah berkoordinasi kok,” jelas Dolfi Kumaseh.

Untuk diketahui, penyidik Polda Sultra telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Arwin Kadaka sebagai penyedia alat. Kemudian, Mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seorang teknisi dinas Dinas Pertanian Lapedumu, dan Sipa sebagai pengganti PPK yang sebelumnya dijabat oleh Alimuddin.

Kasus ini mulai diselidiki Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Desember 2016 lalu. Namun karena kasusnya jalan di tempat, sehingga diambil alih Polda Sultra.

Kasus percetakan sawah di Muna Arwin Kadaka penyedia alat dalam kasus dugaan kasusu percetakan sawah. Arwin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti bahwa sawah yang diadakan DInas Pertanian itu tidak terlihat fisikhya. Belakangan jika proyek bernilai dua miliar ebih itu diduga disalahgunanakan .

Diketahui merupakan penyedia alat dalam kasus dugaan percetakan sawah di Muna tahun 2012. Dia ditetapkan belum lama ini, berdasarkan bukti bahwa sawah yang diadakan oleh Dinas Pertanian itu tidak terlihat fisiknya. Dana proyek yang mencapai Rp 2 miliar diduga disalahgunakan. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini