Mahasiswa Pembawa Mumbul di Lapas Tidak Ditahan

100
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi
AKBP Jemi Junaidi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Faisal Hidayat alias Ical yang kedapatan saat hendak selundupkan obat terlarang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari tidak ditahan. Faisal hanya dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi
Jemi Junaidi

“Berkaitan dengan kasus yang ditangkap di lapas, itu kan jenis obat-obatan yang tertuang dalam undang-undang kesehatan, prosesnya terus berjalan dan dikenai wajib lapor,” kata Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi ditemui di DPRD Kota Kendari, Rabu (16/8/2017).

(Berita Terkait : Nekat Selundupkan Obat Terlarang Dalam Kotak Makanan, Pemuda Ini Ditangkap)

BACA JUGA :  36 Pelaku Pembakaran 87 Rumah di Buton Jadi Tersangka, 46 Dipulangkan

“Waktu dia membawa obat ke lapas itu, dia hanya membawa saja. Kita tidak tahu dia menjual atau apa,” tambah Jemi.

Sambungnya, saat ini pihaknya sementara mencari tahu pemilik obat-obatan tersebut.

Faisal ditahan saat kedapatan membawa obat terlarang atau mumbul ke lapas pada Rabu (9/82017) lalu. Waktu itu, kepada Zonasultra.com ia mengaku sudah melakukan aksinya itu sebanyak tiga kali. Ical nekat melakukannya atas permintaan rekannya Firman, salah seorang nara pidana yang berada di dalam lapas.

BACA JUGA :  Harga Ikan dan Sayuran di Kendari Melonjak Naik

(Berita Terkait : Oknum Mahasiswa Selundupkan Mumbul di Lapas, Kemenkumham Sultra Mengaku Kecolongan)

Faisal membeli obat itu di Wisma Aulia. Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkannya ke dalam kotak makanan styrofoam berisikan nasi kuning.

Adapun jumlah obat-obatan yang berhasil diamankan oleh petugas berjumlah seratus butir sebesar kelereng tersebut berada dalam sepuluh paket plastik. Tiap plastik berisi sepuluh butir obat. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati