PIL TERLARANG – Hingga saat ini jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 16 orang tersangka kasus peredaran pil terlarang yang beredar di Kota Kendari. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM,KENDARI – Hingga saat ini jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 16 orang tersangka kasus peredaran pil terlarang yang beredar di Kota Kendari.
Mereka adalah RS dan FA warga Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, ST dan PS warga Kendari Barat Kendari, MR warga Kadia Kendari, dan HS warga Jalan Imam Bonjol Kota Kendari. Selanjutnya ES dan AS yang merupakan warga Kabupaten Kolaka, FN dan AR warga Kabupaten Konawe.
Dua tersangka lainnya adalah WY yang merupakan apoteker di salah satu apotek bersama asistennya AR. Terakhir, dua tersangka yang baru saja diamankan kemarin malam yakni JP warga Kelurahan Kambu dan SS warga Kelurahan Mandonga.
(Berita Terkait : 30 Remaja di Kendari Bersamaan Masuk UGD Setelah Konsumsi Obat, Satu Meninggal Dunia)
“Sekarang seluruh tersangka sudah kita amankan. Adapun saksi yang kita periksa secara kesuluruhan berjumlah 50 orang,” kata Kabid Humas Polda Sultra di Polda Sultra Senin (18/9/2017) siang.
Adapun barang bukti secara keseluruhan yang telah disita pihak Polda Sultra sebanyak 5428 butir pil yang terdiri dari 1647 tramadol, 3043 pil PCC, dan 378 butir somadril.
Sunarto menjelaskan, semua tersangka mengaku nekat menjual barang terlarang itu secara bebas karena tergiur dengan keuntungan yang cukup besar. Pil itu dibeli dengan harga Rp 600 ribu per-seribu butir. Kemudian dijual kembali dengan keuntungan bersih Rp 1.250.000.
(Berita Terkait : Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka Apoteker Yang Dituding Menjual Tramadol Tanpa Resep Dokter)
“Barang bukti lainnya yang telah kita sita yakni uang tunai Rp 7.666.000 yang kita duga kuat sebagai uang hasil penjualan pil terlarang tersebut,” jelas Sunarto. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose