ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum memeriksa lima tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Betoambari, Kota Bau-bau.
Hal itu dikarenakan tim penyidik Jaksa, masih merampungkan sejumlah keterangan saksi-saksi dalam kasus itu yang kini telah diperiksa kembali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey membenarkan hal itu. Menurut Janes, perampungan keterangan para saksi dilakukan sebagai upaya efektif yang dilakukan jaksa dalam kasus tersebut, sebelum akhirnya memeriksa ulang kelima tersangka.
“Supaya kita tidak repot lagi mengurus berkas perkaranya, nanti juga kelima tersangka akan diperiksa sebagai saksi. Sekaligus sebagai tersangka,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya pun belum dapat memastikan secara pasti terkait jadwal pemeriksaan kelima tersangka yang terkesan alot. Selain itu dalam proses pemeriksaan ulang kelima tersangka nantinya, pihak Kejati Sultra juga belum dapat memastikan apakah kelima tersangka akan langsung ditahan oleh jaksa.
“Kalau soal penahanan kita belum tau, nanti tim yang menentukan nantinya apakah akan di tahan atau tidak. Yang jelas sejauh ini mereka masih subjektif,” jelasnya.
(Berita Terkait : Periksa Ulang Saksi, Kejati Masih Bungkam Soal Identitas 5 Tersangka PDAM Baubau)
Sementara itu terkait identitas kelima tersangka, pihak Kejati Sultra juga masih memilih bungkam.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu dari kelima tersangka disebut-sebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua orang rekanan atau kontraktor dalam proyek itu.
Namun hingga saat ini Kejati Sultra masih bungkam dan enggan menyebutkan identitas para tersangka ke publik.
Pihak Kejaksaan berdalih, jika hal itu dilakukan demi keselamatan para tersangka kasus PDAM Baubau dengan anggaran Rp 10 miliar itu. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose