KONFRENSI PERS – Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat melakukan konferensi pers di Polda Sultra, Kendari, Senin (18/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Sunarto menanggapi protes dan permintaan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh kuasa hukum apoterker berinisial Y.
Kata Sunarto, pihak penyidik Polda Sultra telah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Adapun tanggapan kuasa hukum dari tersangka Y, Sunarto menganggapnya sebagai hal yang lumrah dan wajar dalam hukum.
“Penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dan menetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Sunarto di Polda Sultra, Senin (18/9/2017) siang tadi.
(Berita terkait : Kuasa Hukum Protes Penetapan Tersangka Apoteker Yang Dituding Menjual Tramadol Tanpa Resep Dokter)
“Kalau ada tanggapan dari kuasa hukum, silahkan saja. Yang jelas kewenangan sepenuhnya ada di tangan penyidik,” tambah Sunarto.
Untuk diketahui, pada Sabtu (16/9/2017), Fatahilah selaku kuasa hukum dari tersangka Y menilai penetapan tersangka yang telah dilakukan pihak penyidik Polda Sultra tidak sesuai dengan prosedur. Karena itu, Fatahilah meminta kepada pihak Polda Sultra untuk melakukan penangguhan penahanan kliennya.
Seperti diketahui pada Kamis pekan lalu, kepolisian merilis lima tersangka yang dituding sebagai penjual dan pengedar Tramadol serta tablet PCC. Dari ke lima tersangka yang semuanya perempuan itu satu diantaranya adalah Y. (A)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban