KAYU TAK BERTUAN – Sebanyak 20 kubik kayu tak bertuan yang diamankan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bina Wahan XIX Kabupaten Konawe Utara. (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bina Wahan XIX Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan kayu tak bertuan sebanyak 20 kubik di dua kecamatan berbeda saat menggelar patroli gabungan selama tiga hari berturut-turut.
Kepala KPHP Bina Wagan XIX Konut Marwan Khalik mengatakan, 20 kubik kayu yang disita berasal dari Desa Paka Kecamatan Oheo dan Desa Polora Kecamatan Langgikima pada Jumat, 22 September 2017 lalu.
“Kayunya itu jenis Komia dan Condole,” kata Marwan, Selasa (26/9/2017).
Lanjutnya, penangkapan kayu tersebut adalah hasil dari patroli gabungan yang dilakukan antara KPHP, Bakti Rimbawan dan polisi kehutanan (Polhut).
Menurut Marwan, masyarakat di sekitar tempat ditemukannya kayu tersebut tidak ada yang mau mengaku sebagai pemiliknya. Namun, pihaknya telah melakukan identifikasi pemilik hasil hutan itu.
“Informasinya ada berapa pemilik kayu. Tapi saat kita datangi mereka nda mau mengaku,” katanya.
Dia menambahkan, kayu yang disita diketahui bukan yang dilindungi. Namun asal kayu kuat dugaan sementara berasal dari hutan lindung. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati