Ali Mazi – Lukman Abunawas
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem telah resmi menerbitkan surat rekomendasi untuk pasangan calon gubernur Ali Mazi-Lukman Abunawas (Aman) maju dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018.
Sekretaris DPW Nasdem Sultra La Ode Ikhsanuddin Saafi mengatakan, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, dari 4 daerah semua sudah ada surat rekomendasinya. Tingkat provinsi yaitu Aman, Kabupaten Konawe Kery Saiful Konggoasa-Gusli Topan Sabara, Kolaka Ahmad Safei-Jayadin, dan Kota Baubau AS. Tamrin (belum ada pasangan).
“Semua berdasarkan hasil survei masing-masing calon. Rekomendasi Kolaka telah diberikan bulan lalu di Kolaka, Konawe akan diberikan DPW tanggal 30 September ini, dan Baubau akan di berikan 3 Oktober,” kata Ikhsan melalui chat WhatsApp, Sabtu (30/9/2017).
Meski begitu, belum dijelaskan apakah rekomendasi untuk Aman sudah diberikan langsung DPP ke Ali Mazi atau penyerahannya melalui DPW seperti daerah kabupaten/kota lainya. Yang jelas Nasdem sudah pasti mengusung kadernya sendiri Ali Mazi berpasangan dengan Lukman yang kini menjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sultra.
(Baca Juga : DPP Golkar Tegaskan Ali Mazi–Lukman Final Diusung untuk Pilgub 2018)
Surat rekomendasi itu sifatnya hanya untuk digunakan mendapatkan pasangan dan partai koalisi. Kata Ikhsan, jika yang dipersyaratkan surat rekomendasi sudah dipenuhi maka kemudian DPP akan menerbitkan surat keputusan (SK) pengusungan calon. SK inilah yang dapat dibawa ke KPU untuk mendaftar.
SK usungan itu akan diberikan langsung kepada setiap pasangan calon yang diusung Nasdem di DPP, Jakarta. Kata Ikhsan, masih perlu dijadwalkan kembali terkait penyerahan SK usungan itu karena untuk menerima itu, calon sudah harus punya pasangan dan punya koalisi yang cukup.
Nasdem memiliki 3 kursi di DPRD Provinsi Sultra. Olehnya Ali Mazi dan Lukman harus mendapatkan koalisi partai minimal 6 kursi lagi untuk dapat mendaftar sebagai pasangan calon gubernur di KPU. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati