SAKSI – Sidang kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, dengan terdakwa La Ira dan Laode Hairil Anwar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (4/10/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTA.COM, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, dengan terdakwa La Ira dan Laode Hairil Anwar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (4/10/2017).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irmawati Abidin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abuhar, menghadirkan empat orang saksi yakni Hasniar selaku Ketua PAUD Yayasan Sambali Baubau, Sumarli Asma Ketua Yayasan TK Melati Baubau, Supiati Ramli Ketua PAUD Ballasa Baubau dan Wa Ode Nasita Ketua TK Al Atsar Baubau.
“Jadi hari ini yang mulia, kami hadirkan empat orang saksi. Pemilik PAUD yang menerima bantuan alat APE,” ucap JPU Kejati Sultra, Abuhar.
Dihadapan majelis hakim Irmawati Abidin, Hasniar selaku Ketua PAUD Yayasan Sambali Baubau mengaku jika bantuan alat APE didapatnya dari terdakwa Hairil Anwar.
“Pertama itu dari Hairil, dia datang di rumah tawari saya. Katanya kalau mau beli alatnya sama saya saja, terus setelah itu baru ketemu La Ira,” ungkapnya.
Awal bertemu terdakwa La Ira, lanjutnya, saat itu La Ira juga mendatangi rumahnya dan menyuruh dirinya untuk bertanda tangan di proposal pengadaan APE tersebut.
Dalam pembicaraan dirinya dengan terdakwa La Ira, Hasniar mengaku jika terdakwa La Ira lah yang membuat proposal pengadaan APE dengan biaya 20 persen dari dana Bansos PAUD di lingkup Dikbud Kota Baubau.
“Pertama itu perjanjiannya 50-50, 50 persen itu uang pengadaan barang dan 50 persennya lagi buat saya. Tapi belakang La Ira bilang nanti saya buat proposal biayanya 20 persen, 30 persen untuk saya. Nah 50 persennya untuk pengadaan barang,” bebernya.
(Berita Terkait : Sidang Kasus Dugaan Korupsi PAUD Baubau, Jaksa Hadirkan Saksi Pekan Depan)
Setelah dana tersebut cair, sambungnya, terdakwa La Ira langsung menghubunginya untuk segera ke Bank dan menarik uang senilai Rp 18.900.000. Usai melakukan penarikan, Hasniar pun langsung menuju ke rumah terdakwa La Ira untuk menyerahkan uang senilai Rp 18.900.000 tersebut.
“Semuanya diserahkan ke La Ira karena begini bu saya tidak tau bagaimana pembagian persen itu, makanya saya serahkan ke La Ira. Saya dikasih Rp 5.770.000 untuk mobiler, sisanya diambil La Ira untuk pengadaan alat peraga 50 persen dan 20 persen untuk proposal. Saya sempat tanya kenapa saya cuman 5 juta dan dia bilang memang sudah begitu,” jelasnya.
Menanggapi kesaksian Hasniar, terdakwa Hairil Anwar mengungkapkan tidak keberatan dan telah sesuai fakta. Sementara itu terdakwa La Ira sempat melakukan protes terkait pembagian persen dari dana tersebut.
“Kalau uang itu bukan saya potong yang mulia, saya terima uang itu sudah dipotong sendiri sama Hasniar. Jadi saya kira hanya itu saja yang saya mau luruskan,” ujarnya. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati