ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara masih menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) 2015 pada pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah itu.
Komisioner KPU Konut Masmudin mengatakan, untuk syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sultra KPU Konut masih menggunakan DPT lama sebanyak 41.929 sebagai salah satu syarat untuk bakal calon yang mengambil jalur independen atau perseorangan.
“Untuk data sekarang belum ada. Kami masih menunggu DP4 dari KPU RI. Sementara acuan kita untuk distor di KPU provinsi itu terkait dengan penetapan syarat dukungan untuk calon perseorangan masih mengacu pada daftar pemilih pilbup 2015 lalu,” kata Masmudin, Minggu (8/10/2017).
Lanjut Masmudin, jika DP4 dari KPU RI telah ada maka KPU Konawe Utara akan mulai melakukan pemutahiran daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra 2018 mendatang.
Masmudin enggan berspekulasi soal jumlah DPT nantinya apakah akan mengalami peningkatan atau tidak. Namun jika melihat kondisi saat ini peluang besar bertambahnya DPT dari sebelumnya dapat terjadi.
“Kami belum tau di lapangan. Tapi kalau menurut hemat kami seharusnya ada peningkatan. Karena kami pernah sosialisasi pemilih pemula di tingkat SMA ternyata mereka sudah masuk wajib pilih,” tutup Masmudin. (B)
Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose