25.5 C
Kendari
Jumat, 30 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Barang Bukti Dimusnahkan, Tersangka Nangis Saat Baca Doa

Barang Bukti Dimusnahkan, Tersangka Nangis Saat Baca Doa

501
Barang Bukti Dimusnahkan, Tersangka Nangis Saat Baca Doa
PEMUSNAHAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti sitaannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Rabu (11/10/2017) pagi. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Barang Bukti Dimusnahkan, Tersangka Nangis Saat Baca Doa PEMUSNAHAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti sitaannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Rabu (11/10/2017) pagi. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti sitaannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Rabu (11/10/2017) pagi.

Pemusnahan diawali dengan pembacaan doa. Saat pembacaan doa, salah satu tersangka terlihat menangis tersedu-sedu. Tersangka berinisial A, itu hanya menunduk sambil mencoba menyembunyikan kesedihannya.

“Ampunilah segala dosa-dosa dan kesalahan kami, segala maksiat yang pernah kami lakukan, kembalikanlah kami dalam fitrah kami sebagai manusia yang mematuhi perintah perintahmu,” ucap ustadz yang membacakan doa di lokasi pemusnahan.

BACA JUGA :  Miras, Sajam, Obat Terlarang Jadi Sasaran Razia Polda Sultra Jelang Natal & Tahun Baru

Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 288,90 gram. Barang bukti berupa sabu sabu ini adalah hasil pengungkapan BNNP Sultra pada Selasa (26/9/2017) lalu. Tersangkanya sebanyak dua orang yakni A (35) warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dan LD (31), warga Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Sebenarnya barang bukti yang disita oleh BNNP Sultra berjumlah 296,40 gram. Hanya saja, pihak kejaksaan meminta agar barang bukti disisihkan setengah untuk kepentingan alat bukti di persidangan nanti.

BACA JUGA :  Polda Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Penembakan Mahasiswa UHO

“Kita sisihkan separuh barang bukti untuk kepentingan persidangan nanti. Ini berdasarkan permintaan dari jaksa yang menangani kasus ini,” ucap Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari.

Untuk diketahui kasus pengungkapan narkoba jaringan internasional ini, BNNP Sultra mengamankan kedua tersangka di dalam Kota Kendari.

Barang haram itu diselundupkan oleh tersangka A dari Negara Malaysia. Di Kota Kendari tersangka LD telah bersiap menunggu untuk mengedar ke bandar-bandar kecil. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar yang dilakukan BNNP Sultra. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose