ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), terus mendalami dugaan keterlibatan Suparjo selaku Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), dalam kasus dugaan korupsi rental mobil fiktif melalui dana hibah penyelanggaran pemilihan Bupati Konsel 2015 lalu, Rabu (11/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel yang menangani kasus itu, Marwan Arifin mengungkapkan, jika saat ini masih melakukan pendalaman serta pengembangan terkait keterlibatan Sekertaris KPU Konsel.
“Kita tentu pertimbangkan itu, sesuai fakta yang ada selama persidangan kelima mantan komisioner KPU Konsel waktu itu. Dan kita juga masih mengumpulkan bukti,” jelasnya.
Selain Suparjo, lanjutnya, dalam fakta persidangan lima terdakwa mantan komisioner KPU Konsel Djabal Nur, Aswan, Yusran, Sutamin, dan Nuzul Qodri juga menyebutkan. Adanya keterlibatan dua pejabat lainnya, yakni I Gusti Ngurarai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Jawaludin selaku Bendahara KPU Konsel.
“Yah itu semua memang fakta persidangan, dan kita pasti dalami itu,” ujarnya.
(Berita Terkait : Sidang Terdakwa Kasus Korupsi KPU Konsel, Ini Pembelaan Yusran)
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Djabal Nur, divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Selasa (13/6/2017).
Selain itu, dua mantan komisioner KPU Konsel yakni Nuzul Qodri dan Aswan divonis satu tahun dua bulan kurungan penjara serta denda masing-masing senilai Rp 50 juta. Sementara dua komisioner lainnya yakni Yusran dan Sutamin Rembasa dalam waktu dekat akan menjalani sidang putusan di PN kelas IIA Kendari. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose