ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi membuka pendaftaran penyelenggara badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK dan PPS), Kamis (12/10/2017).
Komisioner KPUD Konut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ilham mengatakan, pendaftaran berakhir hingga tanggal 18 Oktober 2017. Jumlah total anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 65 orang yang tersebar dalam 13 kecamatan di Konawe Utara dengan keanggotaan masing-masing 5 orang per kecamatan.
“Untuk PPS kita akan terima sebanyak 504 orang yang tersebar di 168 desa dengan masing-masing desa 3 orang anggota PPS,” kata Ilham, Kamis (12/10/2017).
Seluruh badan ad hocc PPK maupun PPS, nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2018 mendatang.
Ilham menambahkan, perekrutan PPK dan PPS untuk pilgub Sultra KPUD Konut masih merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2015.
Karena itu ia mengharapkan, masyarakat di Konawe Utara yang dianggap memenuhi syarat dapat ambil bagian untuk menjadi penyelenggara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 mendatang. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki