ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Seorang pria berinisial SA, warga Desa Awila, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polsek Lasolo karena diduga melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 9 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 Wita di Sungai Awila.
Kapolsek Lasolo Ipda Ramlan mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh WA, nenek korban. Senin malam (9/10/2017) korban merasa kesakitan saat buang air kecil. Korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada sang nenek.
Ramlan menuturkan, awalnya korban bersama lima orang teman sebayanya sementara mandi di Sungai Awila. Pelaku SA yang saat itu sedang menyusuri sungai berhenti di tempat korban dan teman-temannya mandi.
Korban sempat menolak saat SA memanggilnya. Namun SA kembali memanggil korban seraya mengatakan jika dirinya adalah kerabat ibu korban. Korban pun mendatangi pelaku.
Pelaku yang saat itu berada di kedalaman air sungai setinggi dada orang dewasa mengangkat korban bersama seorang rekannya sambil menenggelamkan dan mengangkat korban.
“Disitulah korban tidak berdaya lagi. Pelaku mencabuli korban dengan cara menusuk dan meremas kemaluan korban dengan menggunakan jari kanan,” kata Ipda Ramlan dikonfirmasi Sabtu (14/10/2017).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lasolo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati