28.4 C
Kendari
Senin, 16 Maret 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Mengaku Wartawan dan Bawa Sajam, Seorang Pria di Muna Diamankan Polisi

Mengaku Wartawan dan Bawa Sajam, Seorang Pria di Muna Diamankan Polisi

74
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna Inspektur Satu (IPTU) Fitrayadi
IPTU Fitrayadi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisan Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan HS, seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan membawa senjata tajam berupa badik pada Minggu (22/10/2017) sekira pukul 15.30 Wita.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna Inspektur Satu (IPTU) Fitrayadi
IPTU Fitrayadi

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengatakan, pada saat pihaknya menangkap HS ditemukan sebilah badik. Saat akan diamankan, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu ini mengaku bekerja sebagai salah satu awak media.

BACA JUGA :  Mudahkan Petani, Pemkab Muna Sediakan 12 Unit Alat Tanam Jagung Modern

“Saat kita tangkap HS ini tidak mau ditangkap dan mengaku bahwa dia seorang awak media. Tetapi saya tidak tau dia (HS) awak media dari mana,” kata Fitrayadi kepada awak Zonasultra.com di ruang kerjanya, Senin (23/10/2017).

Mantan Panit Tipikor Polda Sultra ini menambahkan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, HS mengaku sebagai wirasasta. Saat ditangkap, kata Fitrayadi, HS ini tidak dalam kondisi mabuk. Saat ini HS ditahan di Rutan Polres Muna.

BACA JUGA :  Insentif Honorer di RSUD Muna akan Masuk APBD-P

“Kami langsung membawa ke Polres dan melakukan pemeriksaan. Terhitung mulai kemarin kami langsung menerbitkan penahanan kepada HS,” kata mantan Kapolsek Ranteangin.

Adapun motif HS membawa sebilah badik dan mengaku sebagai awak media, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Atas perbuatannya HS dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati