DPRD Sultra: Siswa yang Orangtuanya Aniaya Guru Masih Bisa Sekolah Lagi

Jokowi Izinkan WNA Bentuk Ormas, Ini Tanggapan DPRD Sultra
Suwandi Andi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Suwandi Andi mengaku tidak setuju dengan permintaan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra kepada seluruh kepala SMA/ SMK sederajat, melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra untuk tidak menerima Candra, siswa yang ayahnya telah memukul guru.

Jokowi Izinkan WNA Bentuk Ormas, Ini Tanggapan DPRD Sultra
Suwandi Andi

Menurut Suwandi setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh guru yang tergabung dalam PGRI Sultra, bersedia membukakan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah SMA di Sultra.

“Alhamdulillah mereka menerima bahwa anak itu juga masih punya kesempatan untuk menempuh hidup yang baik. Baik pendidikannya maupun ekonominya, sehingga sekolah manapun yang menerima dia itu tidak masalah karena itu juga sudah disampaikan oleh PGRI-nya,” ungkap Suwandi, Kamis (26/10/2017).

Suwandi menjelaskan, adanya larangan itu tentunya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terlebih Candra masih di bawah umur. Sehingga dengan adanya kesempatan yang diberikan oleh PGRI Sultra untuk Candra, terdapat sekolah yang mau menerimanya.

(Berita Terkait : DPRD Sultra Diminta Terbitkan Perda UU Perlindungan Guru)

Pihaknya pun akan menyampaikan kepada Kepala Dikbud Sultra agar tidak memberikan sanksi sebesar itu.

“Karena boleh jadi anak itu di luar kendali dan masih di bawah umur, kemudian harus disekolahkan itu anak. Negara harus menjamin bahwa itu anak dijamin hak pendidikannya, hak ekonominya, kedaulatannya dan hak hidupnya. Untuk itu anak itu harus sekolah lagi,” jelasnya.

Senada dengan Suwandi, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo secara pribadi juga mengaku tidak setuju dengan permintaan para guru untuk menutup pintu ruang pendidikan Candra. Meski pihak sekolah SMAN 1 Kendari telah mengluarkan Candra, namun dirinya berharap Candra mendapatkan ruang untuk melanjutkan pendidikannya.

“Tapi itu hak internal sekolah kita tidak bisa campuri, tapi saya kira tidak bisa kita menutup pintu ruang untuk melanjutkan pendidikan. Karena itu kita berhadapan dengan undang-undang perlindungan anak. Saya kira juga saya guru terlalu naif kalau harus menutup pintu ruang, dan selaku pribadi saya tidak setuju dengan itu,” ujarnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini