DPRD Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda

DPRD Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda
TIGA PERDA - Tiga Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Kendari diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Husain Machmud kepada Wakil Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

DPRD Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda
TIGA PERDA
– Tiga Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Kendari diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Husain Machmud kepada Wakil Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Rabu (1/11/2017). Tiga Perda tersebut yakni Perda tentang Penanggulangan Penyakit menular, Perda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, Bayi dan anak balita serta Perda tentang pencegahan dan penanggulangan prilaku porstitusi.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, La Ode Ali Akbar mengatakan, dengan ditetapkannya ketiga raperda tersebut menjadi Perda pihaknya berharap akan memiliki manfaat di sektor-sektor yang bersentuhan dengan Perda tersebut.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Siapkan Anggaran Rp27,7 Miliar untuk THR ASN

Selain itu ungkap Politisi Partai Gerindra ini, pasca ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, pihak eksekutif dapat segera menindak lanjutinya dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Kendari. Sebab ke tiga Perda ini sangatlah besentuhan dengan kepentingan masyarakat banyak.

“Perda ini merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh kami lembaga legislatif dan eksekutif. Jadi sangatlah penting Perda ini disosialisasikan dengan baik ke masyarakat sehingga diketahui oleh kalangan umum dan tidak hanya sekedar menjadi dokumen daerah saja,”jelasnya, di kantor DPRD Kota Kendari,

Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan, tiga Perda yang telah ditetapkan ini merupakan sebuah payung hukum yang jelas untuk mengatur siste m pemerintahan kota Kendari. Untuk itu pihaknya akan segera menindak lanjutinya dengan pembuatan Peraturan Wali Kota.

BACA JUGA :  Problem Harga Minyak Goreng, Pedagang Kendari sampai Berdebat dengan Pembeli

Ketua DPD PKS Kota Kendari ini menilai, Perwali merupakan produk hukum yang menjadi penyambung tangan dari Perda. Untuk itu maksimalnya penerapan Perda tersebut akan ditindak lanjutinya dengan Perwali dan kemudian disosialisasikan ke masyarakat Kota Kendari.

“Tiga Perda ini merupakan sebuah produk hukum yang sangat membantu buat kami menyikapi persolan yang terjadi di Kota Kendari. Salah satunya adalah Perda tentang pencegahan dan penanggulangan prilaku porstitusi,”tuturnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini