ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Jajaran Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiagakan 21 personil polisi dari Satuan Lalulintas (Satlantas) untuk melaksanakan operasi Zebra Anoa 2017.
Kasat Lantas Polres Buton IPTU Syahrul mengatakan, operasi kali ini berbentuk penindakan, sesuai perintah langsung dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang berlangsung secara terpusat di seluruh Indonesia.
Sesuai rencana, operasi zebra di wilayah hukum Polres Buton sendiri akan dilakukan di beberapa titik, antara lain wilayah Kelurahan Wakoko, perbatasan Wakokili, Kecamatan Pasarwajo, Kelurahan Batauga, Kecamatan Batauga, Kecamatan Kapontori dan Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu.
Dalam oprasi kali ini, pihak Polres Buton juga dibantu oleh beberapa instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Pastinya saat turun kelapangan, kami tidak terpusat, namun secara mobile. Contoh hari pertama kita di Pasarwajo, hari kedua Kapontori, dan seterusnya sampai 14 hari mendatang bersama-sama dengan instansi terkait,” jelas Syahrul di ruang kerjanya, Rabu (1/11/2017).
Dia berharap, agar semua pengendara kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat untuk melengkapi surat-surat kendaraanya sebelum berkendara. Tak lupa, dia mengingatkan pengendara untuk selalu memeriksa kondisi kendaraanya, seperti rem, ban, oli, dan bahan bakar agar nyaman dalam berkendara.
Baca Juga : Persiapkan Surat Kendaraan Besok Operasi Zebra Dimulai
Dia juga menghimbau, saat berkendara, masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras (miras) ataupun obat-obat terlarang. Karena dampaknya sangat rawan dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dia menjelaskan, operasi ini menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, utamanya Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, sanksi bagi pengedara yang tak memiliki SIM akan dikenakan denda tilang dengan nilai maksimal Rp 1 juta.
Sedangkan sanksi untuk pelanggar karena kondisi kendaraan yang tidak layak seperti ban gundul, tidak memiliki kaca spion, knalpot resing dan lainnya bisa dikenakan pasal 285 ayat 1.
“Itu langsung ditilang di tempat. Semua itu ada pasal-perpasalnya sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukannya,” imbuhnya.
Menurutnya, operasi zebra ini dilakukan sebagai upaya mereka untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas. (C)
Reporter : Nanang/Suparman
Editor : Abdul Saban