ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ringkasan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tahun 2018 pada kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018 meningkat menjadi 13,16 persen.
Hal itu disampaikan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) saat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Palfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 di ruang rapat DPRD Kendari, Selasa (7/11/2017) malam.
ADP menjelaskan, pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah ditetapkan Rp 1,4 triliun. Angaka ini jauh lenih besar dari tahun 2017 senilai Rp 1,3 triliun.
Dalam Dokumen Kebijakan Umum APBD Kota Kendari tahun 2018, ADP menjelaskan, usulan itu berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di jajarannya yang telah disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 dan RKPD Provinsi tahun 2018.
Selanjutnya, dari sisi belanja ungkap Walikota, pemerintah daerah telah memproyeksikan belanja daerah yang meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Dimana, pada APBD tahun lalu belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp 1,3 triliun lebih, mengalami kenaikan pada tahun 2018 menjadi Rp 1,5 triliun atau meningkat menjadi 16,53 persen.
Baca Juga : KUA-PPAS APBDP 2017, PAD Kota Kendari Defisit 122,8 Miliar
Belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja tidak langsung yang pada tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp 623 miliar lebih, meningkat pada tahun 2018 menjadi Rp 750 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 20,27 persen.
“Adapun untuk belanja langsung tahun 2017 pada tahun 2018 menjadi Rp 776 miliar 615 juta lebih atau mengalami kenaikan sebesar 13, 14 persen,” kata ADP.
Selain itu, pembiayan daerah pada tahun 2018 yang terdiri dari sisi penerimaan daerah secara umum tidak banyak berbeda dengan tahun anggaran 2017. Dimana kebijakan pembiayaan daerah tersebut diarahkan untuk pengamanan sisa perhitungan anggaran tahun lalu untuk dapat dipergunakan secara efisien bagi kegiatan yang bernilai ekonomis tinggi maupun cadangan penguatan modal atau dana.
Sedangkan pada sisi kebijakan pengeluaran pembiayaan untuk tahun anggaran 2018 diarahkan pada penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
Untuk diketahui KUA APBD ini disusun dengan mengacu pada dokumen RPJPD Kendari tahun 2025, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018 – 2022 yang saat ini dalam tahap penyusunan dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kendari tahun 2018. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Abdul Saban