Mantan Kasatpol PP Konawe Jadi Tersangka Kasus SPPD Fiktif

80
Ilustrasi sidang, kejaksaan, palu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Konawe berinisial SMB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun 2014-2015.

Usai Ditetapkan Tersangka, Bupati Konut Langsung Dicekal
Ilustrasi

“Pasca penetapan tersangka oleh penyidik, tersangka sudah di BAP. Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik tengah merampungkan berkas tahap satu,” kata Kasubdit PID Polda Sultra Dolfi Kumaseh di ruangannya, Kamis (16/11/2017).

Penetapan status tersangka ini diperkuat adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra dengan kerugian negara mencapai Rp400 juta.

BACA JUGA :  Bos PT Billy Tak Hadir Pemeriksaan Saksi, JPU: Kita Tidak Kekurangan Bukti

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, ada dana bukti kas ditemukan beberapa orang yang melaksanakan perjalanan dinas. Besar anggaran yang digunakan pun bervariasi, jika perjalanan dinas luar daerah, uang yang digunakan per orangnya mencapai Rp9 juta. Sementara perjalanan dinas dalam daerah mulai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

BACA JUGA :  Sopir Bus yang Tewaskan Dua Pengendara Motor di Kendari Melarikan Diri

Sedangkan besaran dana yang digunakan para pegawai semua tergantung golongan. Jika golongannya tinggi, maka akan mendapatkan biaya perjalanan yang agak banyak dibandingkan golongan di bawahnya.

Selain itu, besar kecilnya biaya tergantung dari daerah yang dikunjungi. Bila perjalanan di luar daerah itu dananya lebih banyak, namun bila perjalan dalam daerah anggarannya sedikit. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati