Ini Penyebab Terbakarnya Angkot di SPBU Muna

Ini Penyebab Terbakarnya Angkot di SPBU Muna
BARANG BUKTI - Angkot milik Arman (35) warga Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang terbakar di SPBU BCK Bypass yang sekarang diamankan di Polsek Katobu, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (25/11/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

Isi Bensin Tanpa Diketahui Petugas SPBU, Satu Unit Angkot di Muna TerbakarKEBAKARAN – Para petugas SPBU dan dibantu sejumlah warga berusaha memadamkan api yang membakar satu unit mobil angkot di SPBU yang berada di Jalan Baypas, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sultra, Minggu (19/11/2017). (Foto: Facebook)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Terbakarnya sebuah angkot di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BCK Jalan Bypass Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (19/11/2017) diduga akibat korsleting pada kabel mobil.

“Kita sudah lakukan olah TKP dan dugaan sementara kebakaran itu diakibatkan oleh korsleting pada kabel-kabel di mobil tersebut,” kata
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Muna Iptu Fitrayadi saat dihubungi, Sabtu (25/11/2017).

Mantan Kasat Reskrim Polres Kolut ini menambahkan, pada saat kejadian mesin mobil memang sudah mati. Namun klakson mobil masih tetap aktif bila kontak mesin telah dimatikan.

“Jadi kita menduga dari kabel klakson mobil yang masih dialiri listrik, apa lagi mobil tersebut tidak memiliki dasbor, sehingga percikan api berasal dari situ,” ungkapnya.

(Berita Terkait : Isi Bensin Tanpa Diketahui Petugas SPBU, Satu Unit Angkot di Muna Terbakar)

Untuk itu Fitrayadi menghimbau seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Muna agar tidak lagi melayani pengisian bahar bakar minyak dalam bentuk apapun seperti jerigen dan lain-lain.

Ini Penyebab Terbakarnya Angkot di SPBU MunaBARANG BUKTI – Angkot milik Arman (35) warga Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang terbakar di SPBU BCK Bypass yang sekarang diamankan di Polsek Katobu, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (25/11/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

Saat ini Arman (35), sopir angkot dengan nomor polisi DT 1097 UD itu telah diamankan di Polsek Katobu.

Kapolsek Katobu AKP Aslim Ampo mengatakan, untuk penetapan tersangka dari insiden ini pihaknya sementara memeriksa beberapa saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli dari Pertamina.

“Untuk penetapan tersangka kita butuh waktu. Kita masih carikan pasal yang bisa dikenakan karena pelaku juga sebagai korban,” tuturnya.

“Kalau ahli Pertamina menyatakan itu pidana, kita akan proses dan kita kenakan undang-undang migas. Tetapi kalau hanya pelanggaran biasa, itu sanksi dari intern Pertamina, misalnya dihentikan operasionalnya sementara waktu dan lain-lain,” tambah Kapolsek.

Seperti diberitakan, Arman (35) harus merelakan angkot yang dikendarainya terbakar saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Bypass, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.

Peristiwa itu ditengarai akibat kelalaian Arman yang mengisi BBM jenis premium tanpa sepengetahuan petugas SPBU setempat. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini