ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Tujuh anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang bari dilantik beberapa waktu lalu mengundurkan karena terindikasi melanggar PKPU nomor 13 tahun 2017.
Komisioner KPU Konut Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ilham mengatakan, pergantian ketujuh anggota PPS itu dilakukan setelah ada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Konut beberapa waktu yang lalu.
“Nama-nama PPS yang terindikasi parpol dan satu ikatan perkawinan, kita sudah tindaklanjuti berdasarkan rekomendasi Panwas Konut,” kata Ilham, Senin (27/11/2017).
Lanjutnya, ketujuh anggota PPS yang diganti adalah PPS di Desa Lamonae Utama dan Lamparinga Kecamatan Wiwirano, Desa Wiwirano Kecamatan Oheo, Desa Polora Indah Kecamatan Langgikima, Desa Kuratao Kecamatan Landawe dan Desa Abola Kecamatan Lasolo.
“Sudah diganti. Untuk itu kami umumkan ke publik sebagai tindak lanjut rekomendasi, dan kami sudah menjawab semua. Yang menggantikan itu nomor urut selanjutnya waktu tes lalu yang memenuhi syarat,” ungkap Ilham. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki