Minta Bantuan Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan SKK

Minta Bantuan Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan SKK
PENANDATANGAN MOU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Negeri Bombana, Kejaksaan Negeri Baubau, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan penandatangan nota kesepahaman penyerahan SKK di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (27/11/2017). Guna meminta bantuan jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan tunggakan iuran oleh perusahaan. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

Minta Bantuan Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan SKKPENANDATANGAN MOU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Negeri Bombana, Kejaksaan Negeri Baubau, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan penandatangan nota kesepahaman penyerahan SKK di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (27/11/2017). Guna meminta bantuan jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan tunggakan iuran oleh perusahaan. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk meminta bantuan jaksa pengacara negara dalam melakukan penagihan tunggakan iuran oleh perusahaan.

Asisten Deputi Direktur Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan Agung Maryanto mengatakan bahwa pihaknya memiliki tiga permasalahan utama yang sering dihadapi, seperti perusahaan wajib tetapi belum mendaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjutnya, perusahaan sudah mendaftar tetapi belum melaporkan upah tenaga kerja maupun program sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan ketiga terkait dengan penagihan tunggakan iuran perusahaan.

Berangkat dari ketiga permasalahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sultra, Kejaksaan Negeri Bombana, Kejaksaan Negeri Baubau, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan penandatangan nota kesepahaman penyerahan SKK di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (27/11/2017).

Minta Bantuan Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan SKK

“Dengan berkas SKK yang berisikan data-data dan permasalahan yang akan dilimpahkan kepada kejaksaan dapat ditindaklanjuti oleh jaksa,” jelasnya saat diwawancarai.

Agung menerangkan, berkas yang dilimpahkan terkait masalah piutang iuran, sehingga jaksa akan menindaklanjuti pemanggilan, pendampingan sekaligus somasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Diharapkan hasil yang dilakukan oleh jaksa pengacara negara, bisa meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, kerjasama dengan kejaksaan cukup efektif dalam hal meningkatkan kepatuhan perusahaan dan menekan angka pelanggaran.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Ashari mengatakan, dengan kerjasama ini, tunggakan iuran sesuai dengan aturan undang-undang dapat diselesaikan oleh perusahaan yang memiliki kewajiban.

“Kami berharap bisa dipenuhi karena iuran ini kan untuk kepentingan masyarakat pekerja juga,” ujarnya.

Dia menghimbau kepada perusahaan yang masih memiliki tunggakan untuk segera membayar tagihan di BPJS Ketenagakerjaan. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini